Barang Impor Masuk Jodoh Batam, Legal atau Selundupan? Nama Pemilik Inisial S Disorot
Sinarinform – Praktik penjualan barang-barang Prabotan asal Cina diduga berlangsung di Batam melalui jaringan rumah tinggal di kawasan Jodoh tepatnya dibelakang Hotel Planet. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada sedikitnya dua unit rumah yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi, dengan inisial pemilik S. Barang-barang tersebut diduga dijual kembali secara online tanpa melalui mekanisme resmi bea masuk maupun pungutan pajak negara.
Kegiatan ini memunculkan pertanyaan besar apakah barang yang beredar sudah membayar kewajiban bea cukai dan pajak sesuai aturan, atau justru menjadi bagian dari praktik perdagangan ilegal yang marak di Batam. Apalagi, Batam selama ini dikenal sebagai pintu masuk strategis barang impor dari luar negeri, sehingga rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang tanpa dokumen sah.
Sejumlah pengamat perdagangan menilai, jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa izin resmi, maka negara berpotensi mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak.
“Apapun bentuknya, barang yang masuk dari luar negeri harus melalui jalur resmi. Kalau dijual bebas tanpa dokumen, itu jelas merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” ujar salah satu pengamat ekonomi lokal.
Saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon seluler pada 12 Agustus lalu, pihak berinisial S sempat berjanji akan bertemu keesokan harinya selepas makan siang. Namun, ketika dihubungi kembali pada hari yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik kini berharap pihak Bea Cukai Batam segera turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi terkait aktivitas mencurigakan tersebut. Transparansi dan ketegasan sangat diperlukan agar tidak ada kesan pembiaran, sekaligus memastikan bahwa potensi pelanggaran aturan kepabeanan bisa segera ditindak.
