Dugaan Dumping Ilegal Mengguncang Pesisir Tanjung Uncang, Aktivitas Malam Hari PT Wasco Engineering Indonesia Diduga Langgar Hukum dan Ancam Kehancuran Ekosistem Laut Batam
Sinarinform – Aktivitas pembuangan material hasil pengerukan (dumping) di kawasan pesisir PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kini menjadi perhatian serius. Kegiatan yang berlangsung di area strategis pesisir ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas pelaksanaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas dumping tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan pendalaman alur laut (dredging). Namun, alih-alih dilakukan di zona laut terbuka yang telah ditetapkan, material hasil pengerukan justru diduga dipindahkan dan dibuang di kawasan darat pesisir yang masih berada di sekitar lingkungan perusahaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya perubahan kontur pesisir dan degradasi lingkungan laut.
Dampak paling nyata dirasakan oleh masyarakat nelayan setempat. Pembuangan material tanah dan sedimen secara masif ditengarai mengancam keberadaan terumbu karang serta mengganggu biota laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut dikhawatirkan mempersempit ruang tangkap dan menurunkan hasil laut secara berkelanjutan.
Hasil investigasi awak media di depan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, tepatnya di wilayah Tanjung Uncang, pada Selasa malam, 26 Februari 2026, memperlihatkan aktivitas mencurigakan. Terpantau adanya kegiatan penggalian tanah di dalam area perusahaan, disertai lalu lintas truk bertonase besar yang keluar-masuk lokasi secara intensif. Aktivitas ini berlangsung pada malam hari, waktu yang kerap dianggap rawan minim pengawasan.
Untuk memastikan temuan tersebut, awak media menggali informasi lanjutan dari sumber di sekitar lokasi. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah tersebut telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Ia menyebut, pekerjaan dilakukan secara rutin dan terkesan terburu-buru.
Pantauan lanjutan menunjukkan, material tanah hasil pengerukan tidak ditimbun di dalam kawasan perusahaan, melainkan diangkut keluar menuju sejumlah titik di wilayah Sagulung dan kembali ke area Tanjung Uncang. Puluhan dump truck terlihat bergantian membawa muatan tanah, memperkuat dugaan adanya aktivitas dumping skala besar.
Fakta bahwa kegiatan ini dilakukan pada malam hari semakin menguatkan dugaan adanya upaya menghindari perhatian publik. Hingga kini, belum ditemukan informasi terbuka terkait izin lingkungan, izin pengerukan, maupun izin pembuangan material (dumping permit) yang seharusnya dimiliki dalam kegiatan semacam ini. Jika benar dilakukan tanpa perizinan lengkap, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran hukum.
Secara regulasi, kegiatan pengerukan dan dumping wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban izin lingkungan serta larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas yang merusak ekosistem pesisir tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Atas dasar tersebut, aparat penegak hukum dan instansi terkait mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Syahbandar, hingga aparat kepolisian dituntut bertindak tegas dan transparan. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PT Wasco Engineering Indonesia maupun instansi berwenang terkait legalitas aktivitas dumping tersebut. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
