Jejak Penimbunan Solar di Tembesi Terkuak, DC Diduga Otak Distribusi Ilegal, Mobil Tangki Solar Industri Sedot BBM dari Ruko di Batam
Sinarinform – Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat dan menjadi sorotan serius di Batam. Aktivitas mencurigakan terendus di sebuah ruko di kawasan Tembesi yang diduga kuat dialihfungsikan sebagai lokasi penampungan atau penimbunan ilegal solar dalam jumlah besar. Indikasi ini menguat setelah awak media menemukan adanya proses pemindahan BBM yang berlangsung tertutup dan tidak lazim, jauh dari standar distribusi resmi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebuah mobil tangki bertuliskan solar industri dengan nomor polisi plat BK 8582 VO, berwarna biru, terlihat melakukan aktivitas pengisapan solar ke dalam tangki. Proses pemindahan tersebut diduga kuat berasal dari solar yang telah ditimbun di dalam ruko. Informasi yang dihimpun menyebutkan volume solar yang dihisap mencapai jumlah besar angka yang tidak masuk akal untuk skala ruko sehingga memperkuat dugaan bahwa lokasi ini berfungsi sebagai gudang penampungan ilegal sebelum BBM tersebut didistribusikan kembali.
Nama berinisial DC disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan seluruh rangkaian operasi tersebut. DC disinyalir bukan sekadar pelaku lapangan, melainkan aktor intelektual yang mengatur alur masuk dan keluar BBM, mulai dari penyediaan lokasi penampungan, pengamanan aktivitas pemindahan, hingga koordinasi dengan mobil tangki solar industri. Pola operasional yang rapi, tertutup, dan diduga berlangsung berulang kali mengindikasikan praktik terstruktur yang telah berjalan cukup lama dengan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.
Lebih jauh, ruko yang sejatinya diperuntukkan sebagai tempat usaha umum diduga dialihfungsikan menjadi titik vital penimbunan solar. Skema ini memungkinkan solar industri yang peruntukannya dibatasi dan bukan untuk konsumsi umum dikumpulkan terlebih dahulu sebelum disedot dan didistribusikan kembali. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara secara ekonomi, mengganggu tata niaga BBM, serta memicu kelangkaan solar di tingkat masyarakat.
Aktivitas ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar bagi pihak yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah. Sementara Pasal 55 menegaskan sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik ruko maupun pengemudi mobil tangki terkait asal-usul dan tujuan solar tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan praktik mafia BBM di Batam dan memantik desakan publik agar aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menindak tegas siapa pun yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
