Solar Ilegal Diduga Mengalir Bebas di Tembesi, Publik Tantang Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau di Bawah Komando Kombes Silvester Mangombo Marusaha untuk Berani Menangkap DC Otak Mafia BBM
Sinarinform – Desakan publik kepada Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha kembali menguat menyusul mencuatnya dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Batam.
Aktivitas mencurigakan terendus di sebuah ruko di kawasan Tembesi yang lokasinya tidak jauh dari markas Brimob. Ruko tersebut diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lokasi penampungan atau penimbunan solar ilegal dalam jumlah besar.
Indikasi kuat dugaan tersebut menguat setelah dari pantauan awak media menemukan adanya proses pemindahan BBM yang berlangsung secara tertutup dan tidak lazim, jauh dari standar distribusi resmi.
Dalam penelusuran lapangan, terlihat sebuah mobil tangki bertuliskan solar industri dengan nomor polisi BK 8582 VO, berwarna biru, melakukan aktivitas pengisapan solar ke dalam tangki. Proses pemindahan ini diduga kuat berasal dari solar yang telah lebih dulu ditimbun di dalam ruko tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan volume solar yang dihisap mencapai jumlah besar, bahkan dinilai tidak masuk akal untuk skala sebuah ruko. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut bukan sekadar tempat usaha biasa, melainkan difungsikan sebagai gudang penampungan ilegal sebelum BBM didistribusikan kembali ke pihak-pihak tertentu.
Dalam pusaran kasus ini, nama berinisial DC dan dan DN disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan seluruh rangkaian operasi penimbunan solar tersebut. Keduanya disinyalir bukan hanya berperan sebagai pelaku lapangan, melainkan aktor intelektual yang mengatur alur masuk dan keluar BBM, mulai dari penyediaan lokasi penimbunan, pengamanan aktivitas pemindahan, hingga koordinasi dengan mobil tangki solar industri. Pola operasional yang rapi, tertutup, dan diduga berlangsung berulang kali mengindikasikan praktik terstruktur yang telah berjalan cukup lama.
Lebih jauh, ruko yang sejatinya diperuntukkan sebagai tempat usaha umum diduga sengaja disulap menjadi titik vital penimbunan solar. Skema ini memungkinkan solar industri yang peruntukannya dibatasi dan bukan untuk konsumsi umum dikumpulkan terlebih dahulu sebelum disedot dan didistribusikan kembali. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merugikan negara, mengacaukan tata niaga BBM, serta memicu kelangkaan solar di tingkat masyarakat.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 53 huruf c mengancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar bagi pihak yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah. Sementara Pasal 55 menegaskan sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai peruntukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik ruko maupun pengemudi mobil tangki terkait asal-usul dan tujuan solar tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum, termasuk Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau dan Kombes Silvester Mangombo Marusaha, serta instansi terkait lainnya.
kasus ini menjadi ujian kredibilitas Dirkrimsus Polda Kepri dalam memerangi praktik mafia BBM yang selama ini kerap disebut sulit disentuh. Publik berharap penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu menelusuri dan membongkar rantai distribusi ilegal secara utuh, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar
Desakan paling keras kini mengarah pada penangkapan “otak” utama di balik dugaan penimbunan solar tersebut. Polda Kepulauan Riau melalui Dirkrimsus di bawah komando Kombes Silvester Mangombo Marusaha diminta tidak ragu menjerat aktor intelektual yang diduga mengendalikan skema, alih-alih berhenti pada sopir atau penjaga lokasi.
Publik menilai, tanpa penangkapan pengendali utama yang mengatur suplai, lokasi penimbunan, hingga distribusi praktik serupa akan terus berulang dengan pola yang sama. Penindakan tegas terhadap “otak” kasus ini dipandang sebagai kunci memutus mata rantai mafia BBM di Batam sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
