Diduga Bebas Operasi di Wilayah Polsek Batam Kota, Judi Bola Pimpong di Grand Ozon KTV Disorot, Pengusaha Dinilai Kangkangi Wibawa Kapolsek dan Tantang Pasal 303 KUHP
Sinarinform – Dunia hiburan malam di Kota Batam kembali tercoreng. Grand Ozon KTV, yang berada di wilayah hukum Polsek Batam Kota, diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian bola pimpong yang beroperasi nyaris tanpa hambatan. Aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung rutin setiap malam hingga dini hari, seolah-olah kebal terhadap pengawasan aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, praktik judi bola pimpong itu dijalankan dengan modus tebak angka bola yang keluar, disertai sistem taruhan uang tunai. Para pemain berasal dari berbagai kalangan dan aktivitas tersebut berlangsung pada jam-jam rawan pengawasan, memanfaatkan kelengahan aparat.
Perjudian dengan mekanisme tersebut jelas masuk dalam kategori tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang secara tegas melarang setiap bentuk permainan judi dengan atau tanpa izin, baik yang dilakukan secara terbuka maupun terselubung.
Ironisnya, meski dugaan aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau justru ada pembiaran yang disengaja?
“Kalau benar judi itu berlangsung dari malam sampai dini hari tanpa gangguan, rasanya mustahil tidak terpantau. Ini lokasi hiburan, bukan tempat tersembunyi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber yang gak mau disebut namanya tersebut bahkan menyebut bahwa “keberanian pengusaha menjalankan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Batam Kota mencerminkan sikap seolah mengangkangi kewenangan Kapolsek Batam Kota. Dugaan ini kian memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum di lapangan”, katanya Selasa (13/01/2026)
Masyarakat pun mendesak agar Kapolsek Batam Kota tidak tinggal diam. Aparat diminta segera melakukan penyelidikan mendalam, menurunkan tim khusus, serta mengembangkan penerapan Pasal 303 KUHP, tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga pengelola, pemodal, dan pihak yang diduga berada di balik praktik perjudian tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa wilayah hukum Polsek Batam Kota tidak menjadi zona aman bagi praktik perjudian ilegal. Jika dugaan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga wibawa institusi kepolisian yang dipertaruhkan.
